Sebagai sebuah lembaga independen, KONSUIL dibentuk untuk menjaga kualitas instalasi jaringan milik pelanggan.
Dalam proses penyambungan listrik, pelanggan tidak hanya berhubungan dengan PLN semata. Disamping PLN, pelanggan juga akan berhubungan dengan Biro Teknik Listrik (BTL) dan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL).
JIka PLN bertugas menyalurkan listrik hingga meter KWh dan BTL mengerjakan instalasi jaringan milik pelanggan, peran KONSUIL dalam menjaga hak pelanggan dilakukan dengan cara memeriksa hasil instalasi jaringan yang sudah dilakukan BTL.
Sebelum listrik dialirkan PLN ke sambungan baru, BTL yang mengerjakan instalasi rumah (IR) harus melaporkan sambungan baru tersebut kepada pihak KONSUIL untuk kemudian dilakukan pemeriksaan keamanan jaringan.
Uji Kelaikan
Pemeriksaan meliputi verifikasi kualitas material yang digunakan, seperti kesesuai kabel dengan fungsi dan daya tersambung, sakelar, stop kontak, fitting lampu, MCB (Mini Circulate Breaker) dan material lainnya apakah sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau belum. Salah satu syarat instalasi yang aman adalah penggunaan material yang memenuhi SNI yang ditunjukkan dengan label SNI pada material yang digunakan.
Selain standar kemanan material, KONSUIL juga memeriksa hasil pemasangan jaringan instalasi yang dikerjakan BTL dan melakukan uji tahanan isolasi dan tahanan pembumian (ground) untuk memastikan jaringan listrik milik pelanggan sesuai standar kelaikan operasi.
Jika istalasi dinilai layak operasi, KONSUIL akan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada BTL terkait. Sertifikat ini harus diserahkan BTL pada pihak PLN sebagai syarat pengaliran arus listrik ke sambungan baru. Sebaliknya, jika hasil kerja BTL dinilai tidak memenuhi standar keamanan BTL akan menerima sertifikan Tidak Laik Operasi (TLO), instalasi yang mendapatkan sertifikat TLO harus dikerjakan ulang oleh BTL dan dilaporkan kepada KONSUIL untuk diuji kembali.
Lembaga Independen
Dasar hukum berdirinya KONSUIL adalah UU Ketenagalistrikan No 20/2002 pasal 48 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi. Sesuai amanah tersebut maka dibentuk pelaksanaan pemeriksaan instalasi tenaga listrik yang lebih dikenal sebagai KONSUIL.
Untuk menjaga kinerja dan kepentingan pelanggan, KONSUIL dibentuk sebagai lembaga independen dengan beranggotakan ahli kelistrikan dari berbagai lembaga seperti Komite Konsultatif Konsumen Listrik Indonesia (K3LI), Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) dan Ikatan Ahli Tenaga Kelistrikan Indonesia (IATKI).
Di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, untuk memudahkan kordinasi antar PLN, BTL dan KONSUIL, di tiap wilayah APJ (Area Pelayanan Jaringan) milik PLN terdapat paling sedikit satu kantor perwakilan KONSUIL.